JAKARTA, KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Zakat fitrah disebut juga dengan zakat al-fitr atau zakat al-nafs (zakat jiwa) yang dibayarkan setahun sekali. Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dikeluarkan sebelum sholat idul fitri berlangsung. Jenis zakatnya yaitu sesuai dengan makanan pokok kita dan di Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras. Setiap balita hingga orang dewasa memiliki kewajiban membayar zakat sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Zakat adalah jumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya berdasarkan ketentuan agama Islam. Adapun zakat yang diberikan ini terdiri dari dua jenis, yaitu zakat maal dan zakat fitrah. Zakat fitrah adalah kegiatan mengeluarkan harta dalam jumlah tertentu yang wajib dilakukan oleh semua umat Islam, laki-laki maupun perempuan, saat bulan Ramadan sampai sebelum salat Idulfitri. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk penyucian diri sesudah menjalankan ibadah selama Ramadan. Zakat fitrah (zakat al-fitr) merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap umat Islam, baik itu laki-laki atau perempuan, yang dilakukan pada akhir bulan Ramadan atau menjelang Idul Fitri. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh hadis Ibnu Umar ra. Besaran zakat fitrah. Zakat fitrah ditunaikan bagi setiap jiwa yang beragama Islam, hidup saat bulan Ramadhan, dan mempunyai kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besaran zakat fitrah yang dibayarkan berupa beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. .

apa itu zakat fitrah